Pages

Ini Cara Kerja Sensor Pelanggaran Mobil


Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana menggunakan teknologi untuk memperketat pengawasan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara bermotor. Setiap kendaraan nantinya akan dipasang alat chip "Electronic Law Enforcement".

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Royke Lumowa, menjelaskan cara kerja chip tersebut. Chip yang telah dipasang di kendaraan akan terdeteksi oleh kamera tersembunyi yang diletakkan di beberapa lokasi jalan.
Kamera yang mendeteksi pelanggaran selanjutnya mengirim sinyal ke TMC Polda Metro Jaya dan denda pelanggaran akan ditagih kepada pemilik kendaraan.

Royke mengingatkan, jika sudah diberlakukan sistem tersebut, setiap pemilik kendaraan bermotor jika membeli kendaraan dari orang lain, harus segera melakukan balik nama kepemilikan.

"Kalau tidak dilakukan, tentunya akan dikenai denda dan sanksi pidana. Sesuai yang tertuang dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Royke saat berbincang dengan VIVAnews.com, di Jakarta, Sabtu 11 Desember 2010.

Kewajiban balik nama itu untuk mendukung sistem "Electronic Law Enforcement", yakni denda pelanggaran akan ditagih kepada pemilik kendaraan. "Jadi, nanti saat perpanjangan pajak, petugas Samsat akan mengecek. Jika belum balik nama kepemilikannya, maka akan dikenai denda dan sanksi pidana," tutur dia.

Direktur Utama PT RIN, Abraham mengatakan, kamera yang terpasang di jalan itu mampu memotret dan merekam dengan sistem sensor yang dipasang pada kendaraan. Kamera ini juga mampu mengambil gambar saat kendaraan melaju dengan kecepatan 300 kilometer per jam.

Namun, Abraham menambahkan, penerapan sistem dan fungsi alat elektronik ini di DKI Jakarta masih dalam pembahasan dengan pihak Polda Metro Jaya.
“Enam bulan ini masih dibahas seperti apa sistemnya nanti. Setelah itu, enam bulan ke depan kami akan sosialisasi dan melakukan percobaan," ujarnya.
Abraham memperkirakan, pemasangan alat elektronik kendaraan mulai 2012, atau paska pembahasan sistem dan sosialisasi.

Dia menambahkan, alat tersebut juga mampu mendeteksi keberadaan dari setiap kendaraan bermotor. Jadi, sewaktu-waktu terjadi pencurian, petugas kepolisian dapat melacak kendaraan itu. (art)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar