Ini dapat dibuktikan dengan software peta bumi & foto satelit yang dilansir oleh Google, yakni Google Earth. Terlihat jelas pada gambar di bawah ini bahwa Blok Ambalat berada di selatan daripada batas wilayah Indonesia-Malaysia (di Google Earth, sejak awal batas negara ini ditandai dengan garis kuning tebal).
Sebagaimana dilansir harian Kompas tanggal 6 Juni 2009 dalam berita berjudul “Menhan: RI Tak Gentar Hadapi Manuver Malaysia”, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyampaikan bahwa sejak 1966 Indonesia telah memberikan konsensi pada perusahaan multinasional ENI dan Chevron di Blok Ambalat dan itu tidak pernah dipersoalkan Malaysia sebelumnya, sampai mereka mengeluarkan Peta Maritim 1979, yang ditentang oleh Indonesia, Singapura, Vietnam dan China. “Hasil kontrak itu, selama ini juga masuk ke kas Negara Indonesia. Jadi, bagaimana pun posisi kita lebih kuat. Semua berdasar Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982,” ujar Menhan.
Jatuhnya Pulau Sipadan & Ligitan ke tangan Malaysia atas keputusan Mahkamah Internasional beberapa tahun lalu pun semata-mata bukan atas dasar bukti-bukti sejarah maupun dokumen legal di masa lampau, melainkan semata-mata atas dasar pertimbangan effective occupation, dimana Malaysia sudah membangun cottage & resort di Pulau Sipadan & Ligitan walaupun pada masa itu kedua pulau ini masih dalam sengketa.
Untuk itu, terhadap Blok Ambalat ini, perlu kiranya Indonesia menerapkan langkah yang serupa, yakni melakukan effective occupation terhadap Ambalat sebagai unjuk kedaulatan kita di sana. Effective occupation ini dapat dilakukan dengan melakukan eksplorasi minyak di sana, maupun dengan aktifnya nelayan kita melaut, tentunya dengan pengawalan ketat TNI untuk menjamin agar mereka tidak mendapat gangguan dari pihak asing manapun yang tidak ingin Ambalat tetap menjadi milik Indonesia.
Sumber : http://mprastyo.wordpress.com/2009/06/22/save-our-ambalat-v-2-google-earth-mengakui-ambalat-milik-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar